Felix HTI Memuja Turki, Turki Melarang HTI, Situ Waras?

Foto Ansor Banjarmasin

Islampers.com - Turki
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat menyusul keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan ormas keagamaan tersebut karena dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.

Tidak hanya di Tanah Air, kelompok Hizbut Tahrir (HT) juga ditolak keberadaannya di sejumlah negara di dunia.

Berikut daftar Negara-negara di Dunia dengan terang-terangan menolak keberadaan kelompok Impor (Kelompok Islam yang berkembang dari luar Negeri): 

Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.

Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang. 

Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT)  antara 1998-1999.

Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).

Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.

Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekaran.

Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009

Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer

Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005

Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003

Rusia melarang  Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT)  sebagai “Organisasi Teroris”

Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001

Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.

Tiongkok melarang dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”

Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.

Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.

Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.

Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit

Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi

Tunisia, pemerintah Tunisia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT),  HT dianggap merusak ketertiban umum.

Sementara itu, di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar membubarkan HTI dengan alasan, kegiatan ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Senin (8/5/2017). [Islampers/NetralNews]
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel