Keputusan Bahtsul Masail Kubro: Ust Abdul Shomad Menghina Nabi
Islampers.com
Lagi-lagi media sosial dihebohkan oleh seorang mubaligh yang membuat blunder saat ceramah di acara Muktamar di salah satu ormas di Riau, ia mengatakan bahwa: Nabi Muhammad tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin selama 40 tahun, bahkan setelah turun wahyu selama 13 tahun Nabi Muhammad juga tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin karena berada di bawah tekanan, ditekan oleh orang-orang yang tidak senang kepada wahyu yang ia terima maka Rahmatan Lil Alamin tidak terwujud di atas muka bumi Allah SWT.
Ia juga berkata: “Kapan Rahmatan Lil Alamin itu dapat diwujudkan? Bukan dengan kenabian, bukan dengan Al-Qur'an di tangan tapi setelah tegaknya Khilafatin Nubuwwah”.
Dia mengatakan bahwa tidak ada yang dapat mewujudkan Rahmatan Lil Alamin selain Khilafatin Nubuwwah, Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah (Sambil dijawab dengan teriakan takbir).
“Jika seluruh Ummat tidak memperdulikan khilafah ini, maka dia sudah menyia-nyiakan pesan Nabi Muhammad SAW”. Ujarnya.
Dia menambahkan, “Dosa terbesar dalam ummat ini bukanlah minum Khamr karena dia akan mabuk untuk dirinya sendiri, andai orang berzina mungkin madlarat itu hanya untuk mereka berdua dan keluarganya, tapi ketika khikafah ini disia-siakan maka tak terwujudnya Rahmatan Lil Alamin dirasakan oleh mulai dari sejak ikan lumba-lumba yang dipertontokan di tengah anak-anak yang mestinya mendapatkan keadilan sampai kepada anak yatim, anak yang dalam fithroh, sampai ke alam semesta tidak mendapatkan Rahmatan Lil Alamin. Apa sebabnya?. Karena tidak tegaknya khilafah (teriakan takbir). Jawabnya.
Perkataan yang digaris bawahi itulah yang menyebabkan kontra dikalangan netizen dan tak sedikit dari netizen yang menganggap mubaligh tersebut telah menghina Nabi Muhammad SAW dan bahkan apa yang disampaikan terkesan mendukung gerakan ormas tersebut.
Apakah pernyataan yang disampaikan oleh muballigh yang digaris bawahi dianggap menghina Nabi Muhammad SAW?
Konten / isi pernyataan muballigh tersebut secara dhohir dianggap menghina Nabi. Hanya saja jika muballigh tidak ada tujuan menghina, maka tidak sampai dihukumi kufur tapi haram sebab tidak sesuai dengan tafsir para ulama’.
Referensi: Fatawi Haditsiyah juz 1 hal 161; Tafsir Rozi juz 11 hal 80; Al Fatawi Al Kubro juz 4 hal 236; Al Bahrul Madid juz 2 hal 297; Faidlul Qodir juz 1 hal 172; Al mausu’ah Quwaitiyah juz 7 hal 99
Bagaimana menurut pandangan syari'at terkait ceramah muballigh yang terkesan mendukung ormas yang sudah secara resmi dibubarkan oleh pemerintah seperti HTI dan sebagainya?
Tidak dibenarkan karena menyebabkan keresahan masyarakat (fitnah) jika disampaikan di depan umum. dan mendorong pada kema’siyatan (melanggar peraturan pemerintah). Tapi jika yang dimaksud dalam soal adalah ceramah sesuai deskripsi, maka tidak dibenarkan dengan alasan salah kaprah dalam mentafsiri ayat.
Referensi: Bughyatul Mustarsyidin hal 91; Bariqoh Mahmudiyah juz 4 hal 270; Al Fatawi Al Kubro juz 4 hal 236
Judul Asli: Dianggap Menghina Nabi Muhammad SAW (PP Al Falah Ploso Kediri)
Keputusan Bahtsul Masail Kubro XX Se-Jawa Madura
di PP Al Falah, Ploso Mojo, Kediri
28 – 29 J. Ula 1439 H / 14 – 15 Februari 2018 M
Mushahhih: Gus H. Ali saudi; K. Su’ud abdillah; K. Hadziqunnuha; K. Sa’dullah
Perumus: Gus H. Kanzul Fikri; Ust. Bisri Musthofa; Ust. Muhammad Anas; Ust. Shihabudin Sholeh; Ust. Ali Maghfur; Ust. A. Fadlil; Ust. M. Halimi; Ust. Fahrurrozi
Moderator: M. Alamur Rohman
Notulen: Hadziqunnuha; M. Iqbal
Video Terkait
Sumber Ibaroh Klik Aswajamuda.com / Islampers.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar