Naskah Akademik KH Ishomuddin di Sidang Gugatan HTI
Foto CNN |
Islampers.com - Jakarta
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin dipercaya oleh pemerintah dan PBNU untuk menjadi saksi ahli di sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia, Kamis (15/3/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saya secara resmi dipercaya dan diberi amanah oleh PBNU atas permintaan Kemkopolhukam RI untuk menjadi saksi ahli dalam perkara gugatan eks-HTI kepada Pemerintah RI di PTUN Jakarta,” ujar Kiai Ishomuddin.
Dalam posisinya sebagai saksi ahli, kiai muda kelahiran Lampung tersebut menuliskan naskah akademik lengkap dengan sejumlah dalil al-Qur’an dan hadits serta kitab rujukan untuk membuktikan bahwa HTI anti-Pancasila dan anti-NKRI sehingga keberadaanya inkonstitusional bagi bangsa dan negara Indonesia.
"Saya kutipkan definisi Hizbut Tahrir dari sebuah buku sangat tipis berbahasa Arab, karena bahasa resmi Hizbut Tahrir adalah bahasa Arab. Hizbut Tahrir adalah partai politik, ideologinya adalah Islam, maka politik adalah aktivitasnya sedangkan Islam adalah ideologinya," kata Kiai Ishomuddin mengutip buku Hizb al-Tahrir terbitan Dar al-Ummat, Beirut-Lebanon tahun 1405/1985, Cetakan 1, halaman 4.
Dalam naskah akademik sebanyak 13 halaman berjudul Gerakan Politik HTI Berbalut Dakwah Menuju Khilafah Islamiyyah tersebut, Kiai Ishomuddin mengemukakan 8 poin penting disertai dalil dan penjelasan lengkap.
Delapan poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Definisi Hizbut Tahrir
2. HTI Menyimpangkan Makna Khalifah
3. HTI Mengkhianati Konsensus Kebangsaan NKRI
4. Belajar kepada Sejarah Pembubaran Darul Islam (DI/TII)
5. HTI Anti-Demokrasi
6. HTI Mengharamkan Cinta Tanah Air dan Nasionalisme
7. Penegakkan Kembali Khilafah Islamiyah Mengancam Keutuhan NKRI
8. Khilafah dalam Perspektif Nahdlatul Ulama
Adapun penjelasan lengkap dari delapan poin di atas dapat dibaca dalam naskah akademik ini: Gerakan Politik HTI Berbalut Dakwah Menuju Khilafah Islamiyyah [Islampers.com]
Source : NU Online
Advertisement
Baca juga:
Komentar