Kapolresta Sidoarjo Larang Bendera HTI Berkibar di Wilayahnya

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji
Islampers.com - Sidoarjo
Polresta Sidoarjo kembali memberikan imbauan tegas tentang larangan berkibarnya bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) khususnya di wilayah hukumnya.

Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji usai menggelar pertemuan dengan beberapa tokoh ulama Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/11) lalu. Kapolresta mengatakan, antisipasi tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terkait bendera lambang ormas terlarang tersebut.

“Kita akan antisipasi agar tidak terjadi persoalan serupa belakangan terjadi soal bendera HTI. Karena HTI dinyatakan terlarang di Indonesia oleh keputusan pengadilan,” tegas Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Dalam acara pertemuan bersama para tokoh ulama Sidoarjo, Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum melarang keras jika bendera tersebut berkibar di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. “Bagi oknum yang terlibat mengibarkan bendera HTI di wilayahnya akan ditindak secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi berkibarnya bendera terlarang tersebut, Polresta Sidoarjo mengaku sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para ulama. Tak hanya itu, Polresta Sidoarjo juga telah memberikan pemahaman kepada seluruh komponen baik dari masyarakat hingga tokoh masyarakat tentang keberadaan organisasi terlarang itu.

“Kita akan terus melakukan koordinasi terkait hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alhamdulillah hingga saat ini, wilayah hukum Polresta Sidoarjo masih temonitor aman tidak ada gerakan terkait pengibaran bendera HTI, karena masyarakatnya juga sudah paham mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Kombes Pol Himawan Bayu Aji juga mengimbau bagi semua elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi serta melaporkan ke pihak berwajib jika ada gerakan pengibaran bendera ormas terlarang tersebut.

“Kepada masyarakat jika ada gerakan pengibaran bendera HTI segeralah memberikan informasi secepatnya kepada kepolisian di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Sumber : adakita.news
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel