Abu Bakar Ba'asyir Sampai Detik Ini Belum Bersedia Teken Setia NKRI

Abu Bakar Ba'asyir

Islampers.com - Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Rencana pembebasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma`ruf Amin. "Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019. Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya,  yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.

Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. "Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," kata Ade Kusmanto.

Rencana Ba'asyir Setelah Bebas

Sebelumnya, Pengacara TKN Jokowi - Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Baasyir.

Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia yang bersangkutan sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan. Selain itu, Baasyir sudah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di lapas. Menurut Yusril, Presiden Jokowi berpesan pembebasan Baasyir jangan ada syarat yang memberatkan.

"Saya sudah bicara dengan Ustad Abu Bakar Baasyir dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa. Bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," kata Yusril.

Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar Baasyir tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga. Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.


"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat, 18 Januari 2019.

Presiden membenarkan telah menugasi Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata Presiden sembari menegaskan bahwa pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi dengan menyebutkan pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah dibahas sejak setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Yusril Ihza Mahendra".


ANTARA
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel