Berkas Lengkap, Sugi Nur Tersangka Dugaan Penghina NU Segera Disidang
Sugik Nur |
Islampers.com - Jatim
Berkas tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja telah dinyatakan lengkap alis P-21 dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidang.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Pol Frans Barung Mangera, Selasa (12/02/2019). "Kasus Sugi dinyatakan lengkap P-21 tanggal 12 Februari ini dan akan menyerahkan ke JPU secepatnya," ujar Frans.
Frans mengatakan, untuk keperluan sidang di pengadilan, Sugi Nur akan diserahkan ke kejaksaan beserta alat bukti, paling lambat dua minggu mendatang.
"Minggu ini kita akan ajukan surat. Kemungkinan minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan (Gus Nur) ke JPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, Sugi Nur ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim. Sugi Nur diduga menghina NU dalam salah satu vlog yang beredar di media sosial.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan diunggah di kanal YouTube pada 20 Mei 2018 itu berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.
Akibatnya, Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
[Kumparan]
Advertisement
Baca juga:
Komentar