Mbah Moen : Menolak Hasil Keputusan KPU Hukumnya Haram "Bughot"
KH Maimun Zubair |
Islampers.com - Rembang
Keputusan KPU wajib diterima, baik oleh yang kalah maupun yang menang dalam kontestasi Pemilu 2019. Menolak keputusan KPU hukumnya haram (bughhot), sama halnya dengan memberontak. Dalam fiqih NU, tindakan "bughot" hukumnya haram atau dilarang keras.
Hal ini diungkapkan KH Maemon Zubair (Mban Moen) sebagaimana diposting Portal Online Laduni.id, Jumat (17/05/2019).
"Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain-lain, menurut fiqih Aswaja, pengadilan satu-satunya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Di luar pengadilan tidak ada keadilan. Laa yuqomul a'dalatu Illa bilmahkamati," kata Mbah Moen.
Mbah Moen mengatakan, kalau ada yang menginginkan keadilan di luar pengadilan, mereka termasuk golongan khowarij. Yakni, golongan yang sejak zaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam.
"Saat ini golongan khowarij ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat Islam Indonesia," katanya.
Mbah Moen mengimbau kepada warga NU agar waspada. "Jangan sampai termakan oleh propaganda mereka yang nyata-nyata bertentangan dengan akidah Ahlusunah waljamaah," tutur Mbah Mun.
Dutaislam
Advertisement
Baca juga:
Komentar