Multaqo Ulama se Malang Raya, Tolak People Power

Ratusan Ulama hadiri Multaqo

Islampers.com - Jakarta
Multaqo Ulama dan Habaib se Malang Raya digelar Jumat (17/5/2019) sore di Ponpes An Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang.

Sedikitnya 250 tokoh agama hadir dalam Multaqo Ulama terbesar ditempat ini. Dr.KH.Ahmad Fahrur Rozi selaku Pengasuh Ponpes An Nur 1 Bululawang mengatakan, menyikapi banyaknya seruan gerakan rakyat atau people power sudah tak bisa dibenarkan lagi.

“Akhir-akhir ini banyak upaya untuk mengajak mempermasalahkan kecurangan. Mengajak seseorang untuk bergerak menjurus kekacauan. Kami ingin menjaga ini, jangan sampai rakyat terprovokasi. Kalau memang tidak puas hasil pemilu, kan sudah ada wadahnya untuk protes. Bisa ke MK atau Bawaslu,” tegas Gus Fahrur yang juga Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI), Jumat (16/5/2019).

Berikut Adalah Inti Rumusan Keputusan Multaqo Ulama dan Habaib se Malang Raya di Ponpes An nur 1 Bululawang Malang :

1. Mengukuhkan kesepakatan para pendiri bangsa dan alim ulama bahwa bentuk NKRI adalah final yang wajib dijaga dan dipertahankan karena telah sesuai dengan konsep islam rahmatan lil alamin di Indonesia.

2. Mengajak ummat islam untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, menjalin silaturahmi, menghindari fitnah dan tindakan melawan hukum (inskonstitusional), serta tunduk dan patuh kepada pemerintahan yang sah sesuai dengan perintah Alquran , hadist dan ijma’ ulama ahlussunnah wal jamaah .

3. Menyerukan kepada ummat islam untuk menjaga kesucian bulan ramadlan dengan berkonsentrasi menjalankan ibadah Ramadan dengan sebaik baiknya secara khusyu’, berharap mendapat ampunan Allah dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

4. Mengimbau umat Islam untuk bersama-sama mewujudkan stabilitas keamanan yang kondusif, mengedepankan persamaan di atas perbedaan dengan bersikap Legowo , dewasa dan berfikiran jernih serta berhati dingin menyikapi suasana pasca Pilpres .

5. Mengajak umat Islam menangkal aksi-aksi provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab , senantiasa menaati tata peraturan dan perundang-undangan yang berlaku , serta tidak terpancing ikut melakukan aksi inkonstitusional seperti people power untuk menolak hasil pemilu yang sah .

6. Mengajak semua pihak untuk menunggu dan menerima keputusan resmi KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan presiden dan wapres sesuai aturan undang undang yg berlaku . Ulama, Habaib dan Cendekiawan Muslim Kabupaten Malang Untuk Kemasalahatan Bangsa.

Beritajatim.com
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel