Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Ditangkap Saat Mengadakan Konfrensi Pers
Islampers.com - Pemalang
Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Ditangkap Saat Mengadakan Konfrensi Pers
Presiden Hizbut Tahrir Malaysia saat orasi |
Pernyataan diungkapkan oleh Presiden HT Malaysia |
Aparat hukum Malaysia bertindak tegas akan adanya Penyebaran Hizbut Tahrir (HT) di Negeri Jiran Malaysia. Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan Pemerintah Malaysia yang sudah menyatakan bahwa Organisasi Hizbut Tahrir adalah Organisasi terlarang dan berbahaya. Ini adalah kelompok yang menyimpang dan bagi siapapun warga Malaysia yang mengikuti kelompok ini (HT), maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kementrian Agama Islam Malaysia telah menyatakan bahwa Kelompok Hizbut Tahrir ini merupakan Organisasi yang Menyimpang. Di tanggal 4 bulan desember 2015 setelah fatwa ini dikeluarkan, terjadi perlawanan dari mantan jubir Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Hakim Othman, dengan melakukan konfrensi pers. Namun dengan ketegasan pemerintah dan aparat Malaysia, mantan jubir HT ditangkap saat itu juga.
Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS), menyatakan bahwa Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) organisasi terlarang di Bandar Baru, Bangi. Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran ini.
Adanya keputusan Pemerintah Malaysia membubarkan HT ini, membuat daftar Negara yang melarang HT bertambah banyak. Saat ini sudah ada 20 negara yang membubarkan HT, dan melarang perkembangannya.
Sebelumnya, di Indonesia sudah ada pembubaran dan penolakan ideologi yang di bawa oleh kelompok Hizbut Tahrir ini. Diungkapkan oleh Wiranto saat itu, sebagai Menko Polhukam bahwa Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia benar benar dilarang untuk berkembang di Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis
Rahmawan Wicaksono
Pemalang, 4 Juli 2019
Sumber
beritatoday.com
ArrahmahNews.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar