Satu Tahun Lebih Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU Kediri Terbengkalai

Pengurus LBH NU Kabupaten Kediri usai menemui Kapolsek Pare AKP Mustakim di Mapolsek Pare, Sabtu (13/7/2019).

Islampers.com - Kediri
Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri secara resmi telah mengajukan permintaan untuk dilakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Binti Nafiah (38), anggota Fatayat NU Ranting Kecamatan Badas.

"Kasus pembunuhan Binti Nafiah kami minta dilakukan rekonstruksi ulang. Kami mewakili pimpinan cabang NU Kabupaten Kediri siap membantu membackup pengamanan," tandas Imam Moklas, Ketua LBH NU Kabupaten Kediri usai menemui Kapolsek Pare AKP Mustakim, Sabtu (13/7/2019).

Dijelaskan Imam Moklas, hasil pertemuan dengan Kapolsek Pare juga berlangsung baik dan memberikan apresiasi. Namun pihaknya meminta mendapatkan jawaban segera dari surat permohonan LBH NU.

"Rekonstruksi itu bukan karena kami ingin memblow up kasusnya. Namun sebagai jaminan bagi seluruh warga nahdliyin untuk mendapatkan rasa aman," ungkapnya.

Selain itu dengan dilakukan rekonstruksi ulang bakal menjadi jelas sejumlah kejanggalan dari pengungkapan kasus pembunuhan Binti Nafiah.
"Dengan rekonstruksi ulang diharapkan tidak ada tanda tanya dan kejanggalan lagi," tambahnya.

Sementara Ketua PAC GP Ansor Badas, Ali Gufron menyatakan, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di TKP pembunuhan rumah Binti Nafiah di Desa Canggu Kecamatan Badas anggotanya siap melakukan pengamanan.

Sementara Evi, pengurus Fatayat NU Badas, menyampaikan terima kasih kepada personel Polsek Pare yang telah mengungkap kasus pembunuhan sahabatnya almarhum Binti Nafiah.

"Kami mengharapkan setelah kasusnya terungkap supaya dilakukan rekonstruksi ulang di TKP pembunuhan rumah sahabat kami Binti Nafiah," ungkapnya.

Kapolsek Pare AKP Mustakim meminta waktu terkait permintaan LBH NU untuk dilakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Binti Nafiah. Upaya itu akan disampaikan kepada pimpinannya.

Setelah mengungkap kasus pembunuhan Binti Nafiah, penyidik Polsek Pare kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Pare.

Rekonstruksi melibatkan tersangka Sugeng Riyadi (40), pelaku tunggal pembunuhan Binti Nafiah. Dalam rekonstruksi diperlihatkan cara pelaku menghabisi korban dengan linggis kecil.
Korban dipukul di bagian belakang telinga hingga pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal.

Namun saat pelaksanaan rekonstruksi pihak penyidik Polsek Pare tidak mengundang perwakilan LBH NU Kabupaten Kediri yang sejak awal mendampingi keluarga korban pembunuhan.

Apalagi tim dari LBH NU juga menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus pembunuhan itu. Salah satunya barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.

Suryamalang.com
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel