PBNU : Tidak Melantik Nurul Ghufron Capim KPK Terpilih adalah Melanggar Hukum

Nurul Ghufron Calon Pimpinan KPK Terpilih

Islampers.com - Jakarta
Ketua Harian PBNU Robikin Emhas menyoroti kasus kemungkinan batalnya pelantikan Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron, dalam kesempatan tersebut Robikin mengatakan bahwa Hukum UU tidak boleh berlaku surut.

"Di atas norma UU ada asas. Antara lain asas non-retroaktif. Hukum (baca: UU) tidak (boleh)
berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya (baca: penerapannya) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum." ucapnya kepada Islampers

Pimpinan KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU tsb disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun. Setelah revisi, minimal 50 tahun. Nurul Ghufron dipilih berdasar UU 30/2002.

Robikin menambahkan jika terjadi perubahan UU ketika Law Enforcemen sedang berlangsung, maka tersangka dikenakan hukum yang paling ringan.

"Dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi: jika terjadi perubahan UU ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwa dikenakan hukum yang paling meringankan baginya." tambahnya

Faktanya pimpinan KPK dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.

Robikin menegaskan bahwa berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Pimpinan KPK terpilih.

"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum." tegasnya.
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel