Sugik Nur Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengawalan di luar sidang (Foto GMNU Jatim) |
Islampers.com - Jatim
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur diputuskan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Sugik Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sugik Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Sugik Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.
Kasus hina NU yang menjerat Sugik Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Sugik Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Sugik Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Detik.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar