Home
Berita Jatim
Berita NU
Pendidikan
pesantren
MWCNU Kwanyar Bantah Pernyataan Kapolres Bangkalan yang menyebut AM Pengajar Pesantren
MWCNU Kwanyar Bantah Pernyataan Kapolres Bangkalan yang menyebut AM Pengajar Pesantren
Ketua MWCNU Kwanyar KH Ahmad Nawawi Hannan, dan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama |
Islampers.com - Kwanyar
Ketua MWCNU Kwanyar KH Ahmad Nawawi Hannan mengapresiasi langkah Kapolres Bangkalan yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai Sabu-Sabu di Kwanyar yang berinisial AM.
“Tentu saya sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas Narkoba, menangkap pengguna dan pengedar Narkoba tanpa tebang pilih, ini menunjukkan keseriusan polres Bangkalan dalam memberantas Narkoba di Bangkalan khususnya di Kwanyar yang baru-baru ini terjadi” Ungkapnya, Jum'at (24/01/20).
Namun Kyai Ahmad Nawawi menyayangkan pernyataan Kapolres Bangkalan yang menyebutkan tersangka AM yang ditangkap terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu, adalah salah satu pendidik atau pengajar disalah satu Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kwanyar, karena menurutnya AM bukan pengajar di Ponpes manapun yang ada di Kwanyar, bahkan pernyataan AM terkait Hukum memakai sabu-sabu bisa menjadi Riddah karena menghalalkan barang yang haram secara ijma'.
“Bahwa tersangka AM bukanlah pengajar disalah satu pesantren di Kwanyar, dia hanya guru ngaji di Rumahnya sendiri dan bukan pondok pesantren, setiap pernyataan dia terkait hukum Narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat, bahkan bisa berdampak riddah karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat” ucapnya.
Kyai Ahmad Nawawi meminta kepada pihak kapolres Bangkalan untuk segera mengklarifikasi pernyataannya, sebab atas ucapannya itu dapat merugikan nama baik ponpes yang ada di Kwanyar.
“Saya atas Nama MWCNU Kwanyar meminta kepada polres Bangkalan untuk mengklarifikasi dan meluruskan Pernyataannya agar tidak menimbulkan keresahan dan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, karena isu ini sudah menjadi konsumsi publik dan tentu akan merugikan pondok pesantren khususnya di Kwanyar” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama dalam siaran persnya Rabu (23/01/20) menyatakan AM Tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu Pengajar di Pondok Pesantren di wilayah Kwanyar.
“Ini status sebagai Bindereh, tenaga pengajar, pendidik di salah satu pesantren di wilayah kwanyar” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama P, Rabu (22/01/20).
Advertisement
Baca juga:
Komentar