Kawal Sidang Gugatan HTI, AMNU Sebut HTI Layak Dibubarkan
Anggota Aliansi Muda Nusantara bersama Ansor & Banser |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (19/9/2018),
Sidang yang digelar di ruang sidang utama tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam ruang sidang hadir Aliansi Muda Nusantara (AMNU) yang memenuhi hampir seluruh ruangan sidang. Kehadiran AMNU pun berhasil mencuri perhatian seisi ruangan.
Kordinator AMNU, Akromi Mashuri mengatakan kehadiran kami di sini bentuk tanggung jawab moral kami.
“Kehadiran kami Ini adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab moril kepada founding fathers yang sudah bersepakat bahwa NKRI ini sudah final.’ kata Akromi.
Selanjutnya Akromi menegaskan kami juga ingin memastikan prizes sidang ini berjalan lancar.
“Kami juga ingin memastikan bahwa proses sidang ini berjalan lancar tanpa ada tekanan dan provokasi dari massa HTI”. tegasnya.
Lebih lanjut Akromi menambahkan seperti kita ketahui bersama bahwa simpatisan HTI seringkali dimobilisasi dalam jumlah yang besar untuk hadir di persidangan. Mereka juga kerap berorasi dengan teriakkan takbir baik sebelum dan selama proses sidang berlangsung.
“Kami khawatir hal ini akan mengganggu jalannya sidang. Oleh karenanya, kami hadir untuk memastikan itu. Dan alhamdulillah sidang berjalan lancar.” tambah Akromi.
Akromi juga berkeyakinan bahwa gugatan HTI akan ditolak.
“Jika melihat fakta-fakta persidangan, HTI layak dibubarkan.” ujarnya.
Agenda sidang yang rencananya membacakan kesimpulan berubah menjadi penyerahan berkas kesimpulan ke masjlis hakim atas kesepakatan pihak tergugat dan penggugat.
Sidang dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Adapun panitera pengganti Kiswono. [Islampers.com]
Source : Indonesiaberita.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar