Menjadi Korban Persekusi, Anggota Banser Lamtim Laporkan Oknum FPI

Meme Persekusi
Islampers.com - Lampung
M. Ibnu Khohar (25 th), anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Lampung Timur (Lamtim) melaporkan SY, oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) ke Satreskrim Polres Lamtim, Jum’at ( 16/11). Dia melapor dengan didamping Masyhuri Abdullah, kuasa hukumnya dari LBH Nahdlatul Ulama (NU) Lamtim. Ibnu melaporkan kejadian persekusi dengan kekerasan ancaman kekerasan yang dialaminya pada Kamis malam (15/11) di rumahnya di Desa Labuhan Ratu I, Way Jepara, Lamtim.

Menurut Ibnu, kejadian persekusi yang dialaminya diawali status di akun facebook (fb) dengan nama Kangibnu Sagett Sabar, miliknya. Dia membagikan video ceramah Habib Sayyid Seif Alwi Ba’alawy, yang menyampaikan hadits tentang nasib orang yang mehina pemimpin, pada hari Kamis (15/11). Selain membagikan video, Ibnu juga membuat caption, “Khusus BAT is kamfret”.

Menurut Ibnu, kamfret yang dia maksudkan merujuk kepada istilah kecebong-kamfret yang umum di media sosial saat ini. Kecebong merupakan cap bagi penggiat medsos yang pro pemerintah Joko Widodo, dan kamfret mewakili kalangan yang kontra pemerintah. Sedangkan kata BAT dia maksudkan sebagai bahasa Inggris dari kelelawar, yang dalam bahasa Jawa sering disebut kamfret. “Jadi ceramah Habib itu saya tujukan kepada kalangan yang sering berlawanan dengan pemerintah saat ini, yang sering disebut kamfret, tidak ke salah satu organisasi apapun”, jelas Ibnu.
Postingan Ibnu yang memicu persekusi

Ibnu menambahkan, status fb dia rupanya dimaknai lain oleh SY. Menurut oknum tersebut, kata BAT tersebut ditujukan kepada organ di bawah FPI, yakni Badan Anti Teror Front (BATF). “Meski hal tersebut sudah saya jelaskan dalam komentar di status, namun tetap tidak diterima, dan meminta bertemu malam itu juga, tapi saya tolak karena sudah malam” lanjut Ibnu.

Ibnu menambahkan, rupanya SY beserta 4 orang rekannya, tetap datang ke rumahnya malam itu juga sekitar pukul 23.15 WIB. “Awalnya dia nelpon, lalu menggedor-gedor pintu dan mengucap salam dengan keras, karena saya terganggu, akhirnya pintu saya buka”, ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, saat pintu dibuka, SY langsung menjabat tanggannya dengan keras hingga terasa sakit. Selanjutnya lengan SY menggepit leher Ibnu dengan posisi kepala Ibnu tertunduk. Sambil menggepit leher Ibnu, SY lantas mengatakan ancaman akan menyedot darah Ibnu.

Ibnu menjelaskan, karena merasa kesakitan, dia berteriak memanggil kawannya. Tapi rupanya ibunya Ibnu sudah ada di belakang dan menarik tangan SY hingga terlepas. Ibnu menjelaskan, akibat kejadian tersebut ibunya merasa ketakutan akan keselamatan dirinya.

Sementara itu, Masyhuri Abdullah mengatakan, laporan Ibnu diterima dengan nomor : LP/83-B/XI/2018/Polda Lampung/Res Lamtim. Masyhuri menjelaskan laporan di Polres tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan.

“Sebenarnya kawan-kawan Banser, Ansor, dan keluarga besar NU Lamtim lainnya tidak terima dengan kejadian ini, dan mereka sudah siap-siap, makanya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kejadian ini dilaporkan ke polisi”, terang Masyhuri. Dia menjelaskan, demi suasana yang kondusif di Lamtim, dia berharap penyidik Polres Lamtim segera menangani perkara ini dengan cepat.

“Tindak pidananya jelas, ada kekerasan, ancaman kekerasan, dan memaksa masuk ke rumah orang malam-malam”, terang Masyhuri. “Jangan sampai karena kejadian ini heboh karena pembakaran bendera di Garut, juga terjadi di Lamtim, kalau perkara ini tidak cepat ditangani”, jelas Masyhuri.

Masyhuri menambahkan pihaknya juga kecewa dengan aparat Polsek Way Jepara yang tidak mau menerima laporan Ibnu. “Awalnya Ibnu melaporkan di Polsek Way Jepara Jum’at pagi, tapi rupanya tidak diterima dengan alasan tidak ada unsur pidananya, akhirnya kami dampingi dan dilporkan di Polres sorenya”, kata Masyhuri.

Menurut Masyhuri seharusnya polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat. “Mengenai ada tidaknya unsur pidana dan pasal yang diterapkan, itu kan berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan asumsi seorang polisi” jelasnya. “Kalau di awal-awal mau melapor sudah ditolak, ini kan melanggar prosedur penanganan perkara”, tutup Masyhuri. (red)



Sumber : hukum1926.id
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel