Press Release Penganiayaan Dikendal Oleh Pengamen Jalanan

Foto Pelaku Diamankan Banser dan Polisi Setempat

Islampers.com - Kendal
Kepada
Yth : Bapak Kapolres Kendal

Tembusan :
1.Waka Polres Kendal
2.Kabagops Polres Kendal

Selamat malam Komandan, Mohon ijin melaporkan adanya tindak pidana Penganiayan dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok, sebagai berikut :

I. DASAR
LP / B / / III / HUK.121.1 / 2018 /Jtg / Res Kendal
tanggal : 17 Maret 2018.

PERKARA :
Penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

II. WAKTU DAN TKP
Pada Hari : Sabtu, tanggal 17 Maret 2018 pukul 16.15 WIB di depan rumah korban 2 Sdr. H. Ahmad Zaenuri Dk. Krajan Ds. Truko Rt. 4 Rw. 1 Kec. Kangkung Kab. Kendal.

III. PELAPOR / KORBAN :
1. Nama : Agus Nurus Sakban
TTL : Kendal 1 Maret 1991
Pekerjaan : Swasta (Potong ayam )
Alamat : Dk. Krajan Ds. Truko Rt. 4

2. Nama : H. Ahmad zaenuri
TTL : Kendal 16 Juni 1967
Alamat : Dk. Krajan Ds. Truko rt.4 rw. 1 Kec. Kangkung Kab. Kendal
Korban sebagai MERTUA KORBAN 1.
Pekerjaan : Swasta

IV. SAKSI :
Nama : Zakiatul Fakiroh (Istri Korban 1)
Ttl : Kendal 16 aggustus 1991
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dk. Krajan Ds. Truko Rt. 4 Rw. 1 kec. Kangkung Kab. Kendal

V. PELAKU :
Nama : Suyatno Bin Alm. Sapi'i alias Bogel
Umur : 35 th
Alamat : Ds. Johorejo Rt. 1 Rw. 1 Kec. Gemuh Kab. Kendal

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Sekira pukul 16.15 Wib korban 1 bersama dengan saksi 1 (Istri korban 1) Hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil Pick UP Nopol AA 1681 SW, kemudian Pelaku tiba - tiba menyerang korban 1 dengan senjata tajam (Golok) dan melukai kepala Korban 1,! kemudian istri korban berteriak sehingga korban 2 keluar dari rumah berusaha untuk menolong korban 1, namun korban 2 terkena sabetan benda tajam (golok) di bagian lengan dan tangan, kemudian beberapa warga datang membantu menangkap Pelaku.

Kedua korban saat ini telah di bawa ke RSI Weleri untuk mendapatkan perawatan.

Korban 1 : mengalami luka pada bagian jidat, tangan dan kaki sobek terkena benda tajam.
Korban 2 : mengalami luka pada bagian tangan mengalami patah dan lengan sobek terkena benda tajam.

Catatan :
1. Pelaku di amankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kangkung dan di bawa ke RSUD Kendal untuk Perawatan karena mengalami luka luka akibat dimassa orang disekitar TKP.
2. Pengakuan dari kakak pelaku, bahwa pelaku mengalami Stres / Gangguan Jiwa sejak setahun belakangan ini di karenakan habis mengalami masalah pisah dari istrinya
3. Pelaku belum pernah masuk atau di rawat di Rumah Sakit Jiwa.

VII. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN :
1. Membawa korban dan pelaku di rumah sakit untuk dilakukan pengobatan/perawatan
2. Membuatkan laporan polisi
3. Melakukan pemeriksaan korban/saksi/pelaku
4. Mengamankan/menyita barang bukti

IX. RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Melakukan koordinasi dengan RSJ Semarang
2. Sidik tuntas

Kasat Reskrim Polres Kendal
AKP Aris Munandar, SH. MH [Islampers.com]
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel