Dana umrah: Bos First Travel didakwa penggelapan dan pencucian uang

Bos First Travel (foto detik.com)
Islampers.com - Jakarta
Sidang terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Total ada lebih dari 63.000calon jemaah umrah yang gagal berangkat dengan kerugian lebih dari Rp900 miliar.

"Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017 sebesar Rp 905.333.000.000," kata jaksa Heri Herman membacakan surat dakwaan, Senin (19/2).

Dalam sidang itu, turut juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan sebagai direktur Keuangan First Travel. Ketiganya hadir tanpa didampingi pengacara.

Sebelumnya, mereka pernah didampingi Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski ketika disidik polisi. Setelah itu, advokat Purnomo juga mundur membela mereka pada Februari 2018.

Gebrak Fashion dunia dengan hijab, Anniesa mengguncang RI dengan 'penipuan umrah' First TravelSaldo rekening First Travel sisa RP 1,5 juta, bagaimana nasib calon jemaah?First Travel didesak tak dipailitkan, calon jemaah 'tetap pesimistis bisa berangkat umrah'

Karena tidak memiliki pengacara, hakim ketua Sobandi sempat menunda dan meminta terdakwa didampingi bantuan hukum. "Kami tunjuk dulu pengacara hukum secara cuma-cuma," kata Sobandi.

Jaksa Heri memaparkan bahwa ketiganya didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang. Dari rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya, uang jemaah ditransfer ke beberapa rekening pribadi atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida, Andi Wijaya, dan Usya Soeharjono.

Menurut jaksa, itu merupakan cara menyamarkan asal usul uang. Sebagian dari uang itu dipakai untuk wisata keliling Eropa. "Sebesar Rp8,6 miliar," kata Heri.

Uang jemaah juga digunakan untuk menyewa stan pameran "Hello Indonesia" di Trafalgar Square, London untuk kepentingan bisnis Anniesa, senilai Rp2 miliar.

Selain itu, uang calon jemaah juga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan mewah. Bahkan menurut jaksa, terdakwa Andika juga mendapatkan gaji Rp1 miliar per bulan.

Selain menyebut gaji Andhika sebagai direktur utama PT First Anugerah Karya Wisata, jaksa juga memaparkan gaji istrinya Anniesa Hasibuan sebagai direktur sebesar Rp500 juta per bulan.

Seusai pembacaan dakwaan, hakim Sobandi menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan 26 Februari 2018. "Untuk memberi kesempatan mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Sobandi.

Bagaimana kasus penipuan First Travel bermula?

Kasus penipuan oleh First Travel mulai terkuak pada Maret 2017 silam ketika sebagian calon jemaah gagal berangkat. Padahal mereka sudah membayar lunas, bahkan ada sebagian yang membayar biaya tambahan agar bisa berangkat.

Jumlah para korban First Travel terus membengkak seiring dengan dibentuknya posko pengaduan calon jemaah. Puluhan ribu orang tak kunjung mendapat jadwal keberangkatan umrah meski sudah dijanjikan.

Medio 2017, Kementerian Agama sempat beberapa kali memanggil First Travel untuk mediasi dengan calon jemaah, namun gagal. Manajemen perusahaan selalu mangkir.

Kemudian pada 21 Juli 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas pengumpulan dana First Travel karena menawarkan produk tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tak berselang lama, 1 Agustus 2017, giliran Kementerian Agama memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin First Travel sebagai penyelenggaran perjalanan ibadah umroh (PPIU). Alasannya karena menelantarkan umat.

Setelah itu, pada 9 Agustus 2017, polisi menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjadi tersangka penipuan dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang penyelenggaraan umrah itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain masuk rekening pribadi, membeli rumah, mobil, dan juga untuk investasi.

Pada Agustus 2017 juga terkuak bahwa First Travel masih menunggak utang kepada sejumlah pihak di Arab Saudi. Yakni untuk urusan tiket sebesar Rp80 miliar, hotel dan konsumsi sebesar Rp24 miliar, serta penyedia jasa visa Rp9,7 miliar.

Berkas penyidikan First Travel dirampungkan polisi pada awal Desember 2017 diserahkan ke jaksa. Lengkap dengan barang bukti dan ketiga tersangka.

Penyidik menyatakan terdapat 807 aset dan dokumen yang disita dan diserahkan ke pengadilan. Di antaranya tiga buah rumah di Sentul City, Pasar Minggu, dan Cilandak.

Beberapa aset lainnya yang turut dijadikan barang bukti adalah kantor First Travel di Jakarta, butik milik Anniesa, termasuk berbagai rekening bank yang total di dalamnya terdapat dana sekitar Rp1,5 miliar.

Selain pidana, kasus First Travel juga bergulir di Pengadilan Niaga. Pada akhir Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) F
Bagaimana selanjutnya nasib calon jemaah First Travel?

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, sejumlah korban agen travel umrah itu hadir dan memantau jalannya persidangan. Mereka beberapa kali meneriaki ketiga terdakwa sebagai 'penipu' dan 'rampok'.

Beberapa dari mereka juga membawa poster yang berbunyi, "Kembalikan hak-hak jemaah", "Tunjukkan itikad baik memberangkatkan jemaah", "Kembalikan uang kami. Kami hanya kaum dhuafa", dan sebagainya.

Dengan jumlah kewajiban yang hampir mencapai Rp1 triliun, sepertinya susah mengharapkan seluruh korban akan bisa mendapatkan hak mereka. Diperkirakan total aset terdakwa yang disita tak mencapai setengahnya.

Para korban First Travel bertekad mengawal terus jalannya sidang sampai memperoleh keadilan sembari menunggu hak-hak mereka. "Harus ada pertanggungjawabannya. Harus setimpal," kata Jumrotin, korban calon jemaah dari Bekasi. [Islampers.com]

Source : BBC.com
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel