Home
Analisa
redaksi
Wahhabi
Islam Rusak Karena Munculnya Kelompok Wahhabi Pembawa Fitnah Akhir Zaman
Islam Rusak Karena Munculnya Kelompok Wahhabi Pembawa Fitnah Akhir Zaman
Rohmatul Izad [Islampers.com]
Islampers.com - Jakarta
Ideologi jihadisme tidak boleh dipandang sebagai masalah ekstremis yang sederhana. Bagi kelompok jihadis militan, jihad dimengerti sebagai babak baru dalam peperangan, ia juga berarti sebuah proyeksi politik untuk mengagendakan perang bukan hanya ditujukan kepada negara-negana non-muslim, tetapi juga secara internal kepada negara-negara muslim termasuk Indonesia.
Sebuah gagasan tentang suatu pembaruan sosial dan dunia baru melalui garis militan memberikan gambaran yang luas betapa hubungan antara Islam dan kekerasan begitu sangat dekat. Ada satu anggapan bahwa jihad merupakan instrumen penentu dalam membentuk konstruksi Islam bagi dunia.
Jihad, lalu diproyeksikan pada tataran politis yang menggeser gagasan Islam tradisional. Dengan kata lain, term jihadisme betapapun merupakan sebuah gagasan yang sangat klasik dan sudah menjadi bagian dari cara-cara bagaimana orang Islam mengambil sikap tentang doktrin normatif agama, tetapi di era modern ini ia menjadi sangat politis dan menjadi fenomena baru secara signifikan.
Sebenarnya, kelompok Islam esktremis dan moderat adalah dua cabang dari suatu kecenderungan yang memiliki akar yang sama. Perbedaan tegasnya adalah kelompok moderat lebih setia pada term jihad secara tradisional, sementara kelompok militan-ekstremis menggeser makna jihad menjadi jihadisme, yakni sebuah penegasan bahwa tidak ada cara lain dalam memenuhi semua kebutuhan di dunia ini, kecuali dengan cara-cara ‘Islami yang ketat’.
Jihadisme merupakan sebuah arah baru yang penting bagi Islam politis, bukan sekedar keterhubungannya dengan term radikalisme atau bahkan terorisme. Namun demikian, jalan kekerasan bukanlah sesuatu yang sebenarnya identik dengan jenis Islam politis, karena proyeksi mereka satu, membangun tatanan negara dan dunia dengan cara Islam.
Ada satu pendapat bahwa cara-cara kekerasan hanya jalan terakhir sekaligus instrumen dalam mengejar agenda-agenda mereka dalam merumuskan dan membangunan negara syariat. Tidak ada hubungan intrinsik antara Islam politis jenis ini dengan kekerasan, hanya dalam bentuknya yang paling ekstrem, kekerasan dapat dijadikan sebagai cara jitu dalam mengambil sikap secara aksitual, artinya kekerasan adalah legal dalam agama.
Memang, secara tradisional, jihad dapat bermakna pengkondisian terhadap diri, jhad juga dapat berarti sebuah pertempuran, peperangan atau pembelaan terhadap Islam. Dua pemahaman ini sebenarnya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, makna peperangan dalam term jihad tradisional lebih mengarah pada pertahanan dan perluasan wilayah atau ekspansi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan teror.
Di masa dahulu, dalam situasi peperangan, umat Islam masih banyak mematuhi kode etik perang dengan standart membatasi diri pada target atas dasar kemanusiaan. Kita dapat menyaksikan bahwa betapa makna dan praktik jihadisme di era modern ini, yang diwakili oleh kelompok militan, sangat jauh dari standar kode etik itu, apalagi gerakan mereka berbasis non-negara. Sangat tidak patut.
Masalah serius yang juga penting untuk dinalar adalah kelompok jihadis militan ini tidak hanya merancang taktik dan strategi sedemikin rupa sebagai bentuk reaktif terhadap ketimpangan dan ketidakadilan sosial, yang lalu taktik itu dapat ditinggalkan bagitu saja ketika mereka telah sukses melakukannya. Mereka sebenarnya lebih mengacu pada dasar normatif Islam beserta tafsirannya yang lalu menemukan legitimasi baru antara hubungan Islam dan kekerasan.
Fakta ini menjadikan banyak orang beranggapan, khususnya non-muslim, bahwa kekerasan secara inheren memang sudah ada dalam tubuh Islam. Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga sangat mengacaukan dalam melihat cara-cara orang Islam memahami agamanya. Jika kekerasan ada secara inheren dalam Islam, maka ektremis muslim bukanlah satu-satunya musuh, tapi umat Islam secara keseluruhan.
Memutus secara total mata rantai hubungan antara Islam dan kekerasan juga bukan cara yang tepat, seperti memutus hubungan antara al-Qaedah atau ISIS dengan Islam dan menganggap mereka sebagai murni kelompok teror semata. Padangan ini justru terkesan sangat reduktif.
Paling tidak, kita perlu mencari strategi jitu dalam membebaskan Islam dari unsur-unsur kekerasan. Dan, tentu saja, membersihkan seluruh prasangka-prasangka buruk terhadap citra Islam yang keras dan sadis. Cara itu, antara lain, dengan memisahkan hubungan dialektis antara Islam, dan sekaligus hubungan Islamis militan dari unsur-unsur kekerasan.
Tidak semua kelompok militan mengusung tema kekerasan, namun hampir semua kelompok militan, dari semua bentuknya, tidak pernah benar-benar berdiri tegak di luar konteks Islam.
Aksi jihadisme merupakan bentuk tindakan politik, yang diislamisasikan, sebagaimana banyak anggapan bahwa mereka sebenarnya murni gerakan politik tetapi menggunakan ideologi agama.
Hampir semua kelompok militan yang cenderung rentan terhadap kekerasan, sangat identik dengan bagaimana pemahaman mereka akan syariat Islam.
Dalam konteks Islam klasik, ada tradisi yang berkeyakinan (dan ini pandangan mayoritas) bahwa cara-cara perang yang adil dan layak dapat dilegitimasi secara sah. Tetapi pandangan ini, tidak lagi memiliki makna otentik dan ditafsirkan dengan sepenuhnya baru oleh kelompok ekstremis.
Mengejar tujuan-tujuan politik memang dapat menggunakan banyak cara, kekerasan mungkin menjadi salah satu caranya. Tetapi perlu ditegaskan bahwa bentuk aksitual ini tidak hanya semata-mata berarti teror. Kekerasan bisa berarti sistem atau aturan, dan inilah sebenarnya yang mereka inginkan dalam membentuk tatanan dunia baru.
Ada pendapat yang sangat umum di dunia Barat bahwa citra Islam sangat identik dengan agama pedang. Gagasan yang menunjukkan bahwa kelompok militan terinspirasi agama dalam melegitimasi kekerasan sangat mengaburkan cara kita memahami antara praktik jihad klasik dan modern.
Di Barat diskusi tentang kekerasan sebagai subjek inti dari tema Islam dan hubungannya dengan Barat sudah sangat umum. Bahkan, dalam salah satu sesi pidatonya, dengan mengutip karya Manuel, Paus Benediktus mengatakan “Tunjukkan kepadaku apa hal-hal baru yang dibawa Muhammad, maka Anda hanya akan menemukan hal-hal yang jahat dan tidak manusiawi, seperti perintah menyebarkan iman dengan pedang”.
Tentu saja, ini merupakan cara-cara yang keliru dalam memperbincangkan masalah Islam, apalagi ketika sang pemimpin gereja dunia yang mewakili segenap umatnya. Tapi, isi pidatu itu tidak sepenuhnya keliru, boleh jadi itu sangat masuk akal. Paus barangkali ingin menguji legalitas dan keabsahan tentang apakah Islam memperbolehkan menggunakan jalan kekerasan dalam menyebarkan imannya.
Memang, kekerasan dalam arti jihad sudah terjadi sejak era klasik, tetapi umat Islam pada umumnya, ingin menghapus atau mengabaikan jihad kekerasan di masa lalu.
Sementara kalangan Islam militan, aksi-aksi mereka sebenarnya hanyalah kelanjutan dari bentuk jihad klasik yang melegenda itu. Namun, para era klasik, kekerasan dipahami sebagai bentuk perang secara sportif, tertib, dan mengdepankan etika peperangan. Di era sekarang, kelompok militan malah terjerumus dalam jurang terorisme yang begitu dalam.
Pada intinya, fundamentalisme, jihadisme, ekstremisme dan Islam militan adalah fenomena kontemporer yang meletakkan jihad dalam arti politik dan akar-akarnya diperoleh dari doktrin normatif agama beserta seluruh tafsir-tafsirnya. Ide jihad sebagai instrumen teror sebenarnya adalah kegagalan dalam memahami Islam secara historis.
Keteguhan hati terhadap kekerasan merupakan salah satu ciri penting dalam melihat cara kelompok ekstrimis berislam. Tapi, kekerasan hanyalah sebuah sarana bukan tujuan itu sendiri. Kadang, jika dirasa tidak perlu, sarana itu tidak akan gunakan. Tujuan mereka hanya satu, membangun tatanan sosial Islam secara baru dan total.
Sumber
Bassam Tibi. 2012. Islamism and Islam. USA: Yale University Press.
[Islampers.com/R Izad]
Foto Ilustrasi |
Ideologi jihadisme tidak boleh dipandang sebagai masalah ekstremis yang sederhana. Bagi kelompok jihadis militan, jihad dimengerti sebagai babak baru dalam peperangan, ia juga berarti sebuah proyeksi politik untuk mengagendakan perang bukan hanya ditujukan kepada negara-negana non-muslim, tetapi juga secara internal kepada negara-negara muslim termasuk Indonesia.
Sebuah gagasan tentang suatu pembaruan sosial dan dunia baru melalui garis militan memberikan gambaran yang luas betapa hubungan antara Islam dan kekerasan begitu sangat dekat. Ada satu anggapan bahwa jihad merupakan instrumen penentu dalam membentuk konstruksi Islam bagi dunia.
Jihad, lalu diproyeksikan pada tataran politis yang menggeser gagasan Islam tradisional. Dengan kata lain, term jihadisme betapapun merupakan sebuah gagasan yang sangat klasik dan sudah menjadi bagian dari cara-cara bagaimana orang Islam mengambil sikap tentang doktrin normatif agama, tetapi di era modern ini ia menjadi sangat politis dan menjadi fenomena baru secara signifikan.
Sebenarnya, kelompok Islam esktremis dan moderat adalah dua cabang dari suatu kecenderungan yang memiliki akar yang sama. Perbedaan tegasnya adalah kelompok moderat lebih setia pada term jihad secara tradisional, sementara kelompok militan-ekstremis menggeser makna jihad menjadi jihadisme, yakni sebuah penegasan bahwa tidak ada cara lain dalam memenuhi semua kebutuhan di dunia ini, kecuali dengan cara-cara ‘Islami yang ketat’.
Jihadisme merupakan sebuah arah baru yang penting bagi Islam politis, bukan sekedar keterhubungannya dengan term radikalisme atau bahkan terorisme. Namun demikian, jalan kekerasan bukanlah sesuatu yang sebenarnya identik dengan jenis Islam politis, karena proyeksi mereka satu, membangun tatanan negara dan dunia dengan cara Islam.
Ada satu pendapat bahwa cara-cara kekerasan hanya jalan terakhir sekaligus instrumen dalam mengejar agenda-agenda mereka dalam merumuskan dan membangunan negara syariat. Tidak ada hubungan intrinsik antara Islam politis jenis ini dengan kekerasan, hanya dalam bentuknya yang paling ekstrem, kekerasan dapat dijadikan sebagai cara jitu dalam mengambil sikap secara aksitual, artinya kekerasan adalah legal dalam agama.
Memang, secara tradisional, jihad dapat bermakna pengkondisian terhadap diri, jhad juga dapat berarti sebuah pertempuran, peperangan atau pembelaan terhadap Islam. Dua pemahaman ini sebenarnya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, makna peperangan dalam term jihad tradisional lebih mengarah pada pertahanan dan perluasan wilayah atau ekspansi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan teror.
Di masa dahulu, dalam situasi peperangan, umat Islam masih banyak mematuhi kode etik perang dengan standart membatasi diri pada target atas dasar kemanusiaan. Kita dapat menyaksikan bahwa betapa makna dan praktik jihadisme di era modern ini, yang diwakili oleh kelompok militan, sangat jauh dari standar kode etik itu, apalagi gerakan mereka berbasis non-negara. Sangat tidak patut.
Masalah serius yang juga penting untuk dinalar adalah kelompok jihadis militan ini tidak hanya merancang taktik dan strategi sedemikin rupa sebagai bentuk reaktif terhadap ketimpangan dan ketidakadilan sosial, yang lalu taktik itu dapat ditinggalkan bagitu saja ketika mereka telah sukses melakukannya. Mereka sebenarnya lebih mengacu pada dasar normatif Islam beserta tafsirannya yang lalu menemukan legitimasi baru antara hubungan Islam dan kekerasan.
Fakta ini menjadikan banyak orang beranggapan, khususnya non-muslim, bahwa kekerasan secara inheren memang sudah ada dalam tubuh Islam. Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga sangat mengacaukan dalam melihat cara-cara orang Islam memahami agamanya. Jika kekerasan ada secara inheren dalam Islam, maka ektremis muslim bukanlah satu-satunya musuh, tapi umat Islam secara keseluruhan.
Memutus secara total mata rantai hubungan antara Islam dan kekerasan juga bukan cara yang tepat, seperti memutus hubungan antara al-Qaedah atau ISIS dengan Islam dan menganggap mereka sebagai murni kelompok teror semata. Padangan ini justru terkesan sangat reduktif.
Paling tidak, kita perlu mencari strategi jitu dalam membebaskan Islam dari unsur-unsur kekerasan. Dan, tentu saja, membersihkan seluruh prasangka-prasangka buruk terhadap citra Islam yang keras dan sadis. Cara itu, antara lain, dengan memisahkan hubungan dialektis antara Islam, dan sekaligus hubungan Islamis militan dari unsur-unsur kekerasan.
Tidak semua kelompok militan mengusung tema kekerasan, namun hampir semua kelompok militan, dari semua bentuknya, tidak pernah benar-benar berdiri tegak di luar konteks Islam.
Aksi jihadisme merupakan bentuk tindakan politik, yang diislamisasikan, sebagaimana banyak anggapan bahwa mereka sebenarnya murni gerakan politik tetapi menggunakan ideologi agama.
Hampir semua kelompok militan yang cenderung rentan terhadap kekerasan, sangat identik dengan bagaimana pemahaman mereka akan syariat Islam.
Dalam konteks Islam klasik, ada tradisi yang berkeyakinan (dan ini pandangan mayoritas) bahwa cara-cara perang yang adil dan layak dapat dilegitimasi secara sah. Tetapi pandangan ini, tidak lagi memiliki makna otentik dan ditafsirkan dengan sepenuhnya baru oleh kelompok ekstremis.
Mengejar tujuan-tujuan politik memang dapat menggunakan banyak cara, kekerasan mungkin menjadi salah satu caranya. Tetapi perlu ditegaskan bahwa bentuk aksitual ini tidak hanya semata-mata berarti teror. Kekerasan bisa berarti sistem atau aturan, dan inilah sebenarnya yang mereka inginkan dalam membentuk tatanan dunia baru.
Ada pendapat yang sangat umum di dunia Barat bahwa citra Islam sangat identik dengan agama pedang. Gagasan yang menunjukkan bahwa kelompok militan terinspirasi agama dalam melegitimasi kekerasan sangat mengaburkan cara kita memahami antara praktik jihad klasik dan modern.
Di Barat diskusi tentang kekerasan sebagai subjek inti dari tema Islam dan hubungannya dengan Barat sudah sangat umum. Bahkan, dalam salah satu sesi pidatonya, dengan mengutip karya Manuel, Paus Benediktus mengatakan “Tunjukkan kepadaku apa hal-hal baru yang dibawa Muhammad, maka Anda hanya akan menemukan hal-hal yang jahat dan tidak manusiawi, seperti perintah menyebarkan iman dengan pedang”.
Tentu saja, ini merupakan cara-cara yang keliru dalam memperbincangkan masalah Islam, apalagi ketika sang pemimpin gereja dunia yang mewakili segenap umatnya. Tapi, isi pidatu itu tidak sepenuhnya keliru, boleh jadi itu sangat masuk akal. Paus barangkali ingin menguji legalitas dan keabsahan tentang apakah Islam memperbolehkan menggunakan jalan kekerasan dalam menyebarkan imannya.
Memang, kekerasan dalam arti jihad sudah terjadi sejak era klasik, tetapi umat Islam pada umumnya, ingin menghapus atau mengabaikan jihad kekerasan di masa lalu.
Sementara kalangan Islam militan, aksi-aksi mereka sebenarnya hanyalah kelanjutan dari bentuk jihad klasik yang melegenda itu. Namun, para era klasik, kekerasan dipahami sebagai bentuk perang secara sportif, tertib, dan mengdepankan etika peperangan. Di era sekarang, kelompok militan malah terjerumus dalam jurang terorisme yang begitu dalam.
Pada intinya, fundamentalisme, jihadisme, ekstremisme dan Islam militan adalah fenomena kontemporer yang meletakkan jihad dalam arti politik dan akar-akarnya diperoleh dari doktrin normatif agama beserta seluruh tafsir-tafsirnya. Ide jihad sebagai instrumen teror sebenarnya adalah kegagalan dalam memahami Islam secara historis.
Keteguhan hati terhadap kekerasan merupakan salah satu ciri penting dalam melihat cara kelompok ekstrimis berislam. Tapi, kekerasan hanyalah sebuah sarana bukan tujuan itu sendiri. Kadang, jika dirasa tidak perlu, sarana itu tidak akan gunakan. Tujuan mereka hanya satu, membangun tatanan sosial Islam secara baru dan total.
Sumber
Bassam Tibi. 2012. Islamism and Islam. USA: Yale University Press.
[Islampers.com/R Izad]
Advertisement
Baca juga:
Komentar