Home
Banser
Berita Nasional
Hate Speech
Banser Banjarmasin Kawal Proses Hukum Penghina Guru Sekumpul
Banser Banjarmasin Kawal Proses Hukum Penghina Guru Sekumpul
Banser Banjarmasin berada di Polsek |
Kemarin Hari Jum'at (29 Juni 2018) Banser Banjarmasin bersama dengan Banser Martapura dan Banser Tanah Laut dengan total personel 40 orang kembali mendatangi Dirkrimsus Polda Kalsel untuk menanyakan perihal kelanjutan laporan yang telah masuk pada Selasa lalu.
Kedatangan Banser disambut langsung oleh Direktur Dirkrimsus Kalsel dan dikelilingi oleh pejabat lain. Pada dialog kali ini kami minta sekali lagi APH untuk bisa segera cepat bertindak karena akun tsb sampai kini masih berani berkoar-koar untuk memainkan emosi masyarakat bahkan terkesan "menantang" dengan laporan atas dirinya ini.
Hasil sementara dialog tersebut APH terkait bersikap sangat koperatif dan menandakan ada i'tikad baik untuk mencari dan menindak terduga sang penista dibalik akun Muhammad Bilal Al Sidiq yang telah meresahkan warga kalsel ini. Mereka berterima kasih karena Banser telah bertindak sesuai hukum dan berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini seperti kasus yang pernah terjadi dulu.
“Sudah cukup ulama-ulama aswaja kita di tanah banjar, ulama kecintaan kita di coreng marwah nya oleh sebagian orang yg merasa paling "nyunnah" itu. Harus ada yg memberikan teguran bahwa jika tidak memiliki ilmu yang cukup hendaknya diam. Apalagi dalam hal ini dia juga mencoreng marwah organisasi kami dengan sebutan yg tidak pantas sama sekali“. Ucap Ketua Banser Banjarmasin, Jum'at (29/6/18)
“Diam bukan lagi pilihan namun kita tetap hormati APH dalam melakukan penyelidikan karena bagainanapun APH yg memiliki wewenang dan masyarakat jangan sampai terpancing dan mengambil sikap sendiri-sendiri”. Imbuhnya.
Banser Banjarmasin, Martapura dan Tanah Laut juga tetap bergerak dalam pencarian informasi perihal pemilik akun ini. Kiranya masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi jika memiliki informasi yg dapat membantu kami dalam hal pencarian. [Islampers.com]
Advertisement
Baca juga:
Komentar