Bendera HTI Juga Muncul Dalam Perayaan HSN Disejumlah Daerah

Menkopolhukam
Islampers.com - Jakarta
Insiden pembakaran simbol ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, telah berkembang secara luas di masyarakat dan cenderung mengadu domba antarormas. Pemerintah pun mengambil sikap agar persoalan itu tidak semakin mengusik persatuan dan kesatuan.

Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/10). Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta perwakilan Kemendagri, Kemenkum dan HAM, MUI, dan PBNU.

Ia pun menyayangkan adanya peristiwa yang justru menodai semangat para ulama dan santri. Apalagi, insiden itu berlangsung saat perayaan HSN, seperti di Garut yang menghadirkan 4.000 peserta dari berbagai pondok pesantren dan ormas Islam.

"Di sana telah terjadi peristiwa pembakaran bendera yang berlafalkan kalimat Tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol (HTI), di mana HTI adaIah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia berdasarkan keputusan pengadilan," ujarnya.

Melihat realitas tersebut, sambung dia, pemerintah pun tidak ingin insiden itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya antarpemeluk agama dan ormas. Pemerintah mengambil sikap tegas agar persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa tetap terjaga, serta menjaga stabilitas di masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, sambung dia, telah ditemukan adanya penggunaan kalimat Tauhid dalam bendera HTI yang justru muncul dalam upacara HSN di beberapa daerah. Di sejumlah wilayah, seperti di Tasikmalaya, Jabar, penggunaan atribut HTI dapat diamankan dengan tertib. Sementara di Garut cara mengamankannya dengan dibakar oleh oknum Banser.

PBNU pun telah meminta GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan cara tersebut karena dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman. GP Ansor selanjutnya menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut kepolisian melalui proses hukum yang adil.

"Namun sesungguhnya sebagai ormas lsIam tidak mungkin dengan sengaja membakar kalimat Tauhid yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri, namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan kalimat Tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya," kata Wiranto.

Selain itu, imbuh dia, MUI juga telah melakukan pengkajian dan berpendapat bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan. MUI berharap insiden itu jangan sampai menimbulkan perpecahan diantara umat Islam yang dapat membahayakan persaudaraan bangsa.

"Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. [Islampers.com]

Sumber : mediaindonesia.com
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel