Home
Berita Jatim
NU
Sugik Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik NU
Sugik Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik NU
Sugik Nur |
Islampers.com - Jatim
Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Siang tadi, Selasa, (19/2/2019).
Dengan pelimpahan ini, penyidik menganggap proses penyidikan terhadap tersangka telah rampung. Tersangka Sugi diserahkan ke Kejari Surabayapukul 11.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya selama 30 menit.
Setelah dinyatakan sehat, Sugi dibawa ke kejaksaan. Di Kejari Surabaya, Sugi menjalani pemeriksaan administrasi selama 30 menit.
Dia yang didampingi pengacaranya, Andry Ermawan lalu pulang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pelimpahan Gus Nur ini setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019.
Surat itu berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sugi.
"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai dengan surat yang ada atas nama tersangka Sugi Nur Raharja," ujar Barung.
Sugi selama penyidikan di Polda Jatim maupun saat dilimpahkan ke kejari tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun dan tersangka selama ini kooperatif," lanjutnya.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penyidik terhadap Sugi telah rampung. Kini tanggung jawab beralih ke jaksa sampai nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tribunjatim.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar