Hukum Membawa HP Yang di Dalamnya Berisi Al Quran 30 Juz Dalam Keadaan Berhadast
Foto Goggle |
Islampers.com - Surabaya
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, membuat masalah
yang rumit bisa menjadi mudah. Dulu ketika orang mau mengaji, Al Quran harus dibawa dengan mushafnya, namun sekarang ini, ketika membaca atau mengaji, Al quran bisa diakses melaluhi HP atau smartphone
lainya.
Berbagai pendapat pro dan kontra tidak bisa dihindari dari
perkembangan teknologi. Hal mendasar yang harus dilakukan sebelum membawa Al Quran ialah dalam keadaan suci dari hadast kecil maupun besar. Namun,
bagaimana jika membawa Al quran melaluhi Hp atau smartphone
dalam keadaan najis atau berhadast?. Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat
terutama kaum awam atau kaum yang pengetahuan agamanya rendah. Sehingga hal
tersebut dapat menyebabkan keraguan dalam menjalankan perintah agama.
Pertanyaan tentang boleh- tidaknya membawa HP yang berisi Al quran 30 juz dalam keadaan berhadast , dijelaskan oleh Tim Lembaga Batsul Masail(LBM) PCNU Kota Surabaya. Tim LBM PCNU Kota Surabaya menjelaskan bahwa “ membawa HP atau sejenisnya yang didalamnya terdapat Al Quran 30 juz dalam keadaan berhadast, diperbolehkan(tidak diharamkan), karena Al Quran yang ada di HP dan sejenisnya tidak dikategorikan mushaf”
Pertanyaan tentang boleh- tidaknya membawa HP yang berisi Al quran 30 juz dalam keadaan berhadast , dijelaskan oleh Tim Lembaga Batsul Masail(LBM) PCNU Kota Surabaya. Tim LBM PCNU Kota Surabaya menjelaskan bahwa “ membawa HP atau sejenisnya yang didalamnya terdapat Al Quran 30 juz dalam keadaan berhadast, diperbolehkan(tidak diharamkan), karena Al Quran yang ada di HP dan sejenisnya tidak dikategorikan mushaf”
Dasar Pengambilan hukum tersebut berasal dari kitab Nihayah Al-Muchtaj, 124) yang
menerangkan:; “(Haram menyentuh Mushaf) baik secara hakikat atau tidak, semisal cap
stempel, seperti yang akan dijelaskan berikutnya. Dari sini disimpulkan bahwa (keharaman
menyentuh tulisan Al Quran ) haruslah berupa tulisan biasa, sehingga kalau Al
Quran dituliskan pada sebatang kayu
dengan tujuan pembelajaran (dirasah), maka tidak haram menyentuh bagian kayu
yang tidak bertuliskan Al Quran (Zayyadi). Dapat diambil kesimpulan pula bahwa
bila Al Quran dituliskan pada sebilah kayu dan dijadikan alat stempel pada
kertas dengan tujuan membaca, maka tidak boleh. Dan tidak masuk kategori mushaf,
jika sebuah kertas digunting menyerupai huruf Al Quran (seperti dekorasi), maka
tidak haram.”
Penulis: M. Diyan Saifudin
Sumber: Tim Lembaga Bahtsul Masai(LBM) PCNU Kota Surabaya
Advertisement
Baca juga:
Komentar