Menyembelih Hewan Qurban Untuk Mayit
Sumber:nu.or.id
Islampers.com - Surabaya
Menyembelih hewan qurban merupakan kesunnahan yang sangat
ditekankan untuk dilaksanakan(sunnah muakkad), terutama bagi orang yang mampu.
Hewan Qurban yang disembelih juga harus benar-benar sehat, cukup umur dan tidak
memiliki kecacatan. Hewan qurban yang
biasanya disembelih adalah unta, domba dan sapi. Selain itu, Qurban
disyariatkan atau ditujukan kepada orang yang masih hidup. Namun, apakah boleh
jika menyembelih Hewan Qurban Untuk Mayit atau orang tua yang sudah meninggal?
Terkait dengan hukum menyembelih hewan qurban untuk orang tua
yang sudah meninggal atau mayit, para Ulama berbenda pendapat. Perbedaan
tersebut memiliki dasar yang kuat yaitu, Ulama yang memperbolehkan berpedoman
pada atsar yang dilakukan oleh Sayydina
Ali Karramallahu Wajhah, “ Beliau
menyembelih dua domba, yang satu atas nama Nabi Muhammad Saw( dan beliau telah
wafat), kedua untuk dirinya sendiri. Ketika dia ditanya tentang hal ini,
Sayydina Ali berkata: Rosullulah Saw yang telah memerintahkan hal ini pada
saya, dan saya tidak pernah meninggalkannya selamanya”. (HR. Al-Turmudzi No
1574). Dalam riwayat tersebut Imam Turmudzi menjelaskan bahwa sebagian ulama
memberi keringanan untuk menyembelih Qurban untuk mayit. Namun, juga terdapat
larangan dari ulama yang lainya, yaitu Abdullah bin Mubarak. Abdullah bin
mubarak berkata” saya lebih senang
disedehkahkan atas nama mayit, bukan disembelihkan Qurban atas nama mayit”.
Dalam bab ini Imam Turmudzi juga mencantumkan
atsar yang dirawatkan dari Aisyah” Rosullulah
Saw berqurban 1 ekor sapi untuk para istri-istri beliau”(HR Al –Bukhori dan
Muslim)”. Dan diantara istri-istri beliau yaitu siti khodijah yang telah
wafat terlebih dahulu.
Dan Jika dalam hal ini, sebelum wafat terdapat orang tua yang
berwasiat kepada anaknnya, agar disembelihkan qurban untuk dirinya ketika wafat
nanti, maka wajib bagi anaknya atau ahli warisnya untuk melakukan qurban atas
nama orang tuanya yang wafat. Hal ini didasari dari hadis” Diantara kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua yang
telah wafat adalah merealisasikan wasiat orang tuanya”(HR-Al Hakim No
7260).
Penulis: M. Diyan Saifudin
Sumber: Ust. Ma’ruf Khozin dalam buku yang berjudul”
Jawaban Amaliyah & Ibadah yang Dituduh” Advertisement
Baca juga:
Komentar