Menyembelih Hewan Qurban Untuk Mayit



Sumber:nu.or.id

Islampers.com - Surabaya
Menyembelih hewan qurban merupakan kesunnahan yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan(sunnah muakkad), terutama bagi orang yang mampu. Hewan Qurban yang disembelih juga harus benar-benar sehat, cukup umur dan tidak memiliki kecacatan. Hewan  qurban yang biasanya disembelih adalah unta, domba dan sapi. Selain itu, Qurban disyariatkan atau ditujukan kepada orang yang masih hidup. Namun, apakah boleh jika menyembelih Hewan Qurban Untuk Mayit atau orang tua yang sudah meninggal?

Terkait dengan hukum menyembelih hewan qurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau mayit, para Ulama berbenda pendapat. Perbedaan tersebut memiliki dasar yang kuat yaitu, Ulama yang memperbolehkan berpedoman pada atsar yang dilakukan oleh Sayydina Ali Karramallahu Wajhah, Beliau menyembelih dua domba, yang satu atas nama Nabi Muhammad Saw( dan beliau telah wafat), kedua untuk dirinya sendiri. Ketika dia ditanya tentang hal ini, Sayydina Ali berkata: Rosullulah Saw yang telah memerintahkan hal ini pada saya, dan saya tidak pernah meninggalkannya selamanya”. (HR. Al-Turmudzi No 1574). Dalam riwayat tersebut Imam Turmudzi menjelaskan bahwa sebagian ulama memberi keringanan untuk menyembelih Qurban untuk mayit. Namun, juga terdapat larangan dari ulama yang lainya, yaitu Abdullah bin Mubarak. Abdullah bin mubarak berkata” saya lebih senang disedehkahkan atas nama mayit, bukan disembelihkan Qurban atas nama mayit”.

Dalam bab ini Imam Turmudzi juga mencantumkan atsar yang dirawatkan dari Aisyah” Rosullulah Saw berqurban 1 ekor sapi untuk para istri-istri beliau”(HR Al –Bukhori dan Muslim)”. Dan diantara istri-istri beliau yaitu siti khodijah yang telah wafat terlebih dahulu.

Dan Jika dalam hal ini, sebelum wafat terdapat orang tua yang berwasiat kepada anaknnya, agar disembelihkan qurban untuk dirinya ketika wafat nanti, maka wajib bagi anaknya atau ahli warisnya untuk melakukan qurban atas nama orang tuanya yang wafat. Hal ini didasari dari hadis” Diantara kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua yang telah wafat adalah merealisasikan wasiat orang tuanya”(HR-Al Hakim No 7260).


Penulis: M. Diyan Saifudin
Sumber: Ust. Ma’ruf Khozin dalam buku yang berjudul” Jawaban Amaliyah & Ibadah yang Dituduh” 
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel