Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda karena Dugaan Menyebar Hoax dan Kebencian berdasarkan SARA.

Foto Istimewa

Islampers.com - Jakarta
Duet alumni UI,  Fadli dan Fahri,  diadukan ke polisi atas tuduhan membangkitkan kebencian atas dasar SARA.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda karena Dugaan Penyebaran Hoax dan Kebencian berdasarkan SARA.

Pada hari Senin 12 Maret 2018, pkl 14:00 di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jaksel, seorang warga negara Indonesia, Habib Rizki Al-Hamid melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karen dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA.

@FahriHamzah menyebarkan  hoax dari pemberitaan Jawa Pos yang sudah diklarifikasi dan minta maaf, tapi Fahri Hamzah tidak mau mengklarifikasi dan minta maaf berikut link tweet Fahri Hamzah

https://twitter.com/Fahrihamzah/status/970183466678607872?s=19


@fadlizon karena me-RT Hoax dari @Fahrihamzah dari pemberitaan Hoax Jawa Pos, dan Fadli Zon juga tidak mau me-RT klarifikasi dan permintaan maaf dari Jawa Pos.

Fadli Zon diduga menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba yang mengaitkan MCA dgn labeling muslim https://twitter.com/fadlizon/status/969808734963707905?s=08

dan sebelumnya Fadli Zon mengaitkan isu Rohingya dengan muslim https://twitter.com/fadlizon/status/904177166635728896?s=20

Laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Junto Pasal 45 UU ITE.

Dalam pelaporan ini, Pelapor didampingi kuasa hukum dari Cyber Indonesia.

Habib Muannas Al-Aidid 0812-8284-7280

Zakir Rasyidin 082111300673

Islampers.com
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel