Gafatar di Fatwa Sesat oleh MUI, kenapa HTI Tidak?

Foto NU Online
Islampers.com - Jakarta
Direktur Indonesian Muslim Crisis Centre (IMCC) Robi Sugara mengatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki kasus yang hampir sama, tapi juga berbeda. Keduanya sama-sama tidak menggunakan kekerasan dan dilarang pemerintah. Namun bedanya, Gafatar sepakat dengan Pancasila, sementara HTI anti-Pancasila.


“(perbedaannya juga) Gafatar mendapatkan fatwa sesat dari MUI. HTI tidak mendapatkan fatwa sesat MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Robi dalam diskusi publik di Kantor YLBHI, Kamis (22/3).


Robi mempertanyakan mengapa Gafatar difatwa sesat  MUI sementara HTI tidak. Setelah melakukan penelitian tentang Gafatar, ia menyimpulkan bahwa sebuah kelompok akan dianggap bermasalah –meski pro dengan Pancasila- manakala mereka bertentangan dengan agama atau kelompok mainstream.


“Nampol banget, udah dianggap makar, sesat pula,” ucapnya.


Merespons hal itu, Pengurus Penelitian dan Kajian MUI KH Ali M Abdillah menerangkan, persoalan waktu lah yang menyebabkan mengapa Gafatar difatwa sesat sementara HTI tidak. Awalnya, MUI diminta Kejaksaan Agung untuk membuat fatwa Gafatar. Setelah melakukan berbagai macam kajian, MUI menyimpulkan bahwa Gafatar sesat dan hasil kajiannya ini dijadikan ‘pedoman’ Kejaksaan Agung untuk memutuskan kasus Gafatar.


MUI, lanjut Kiai Ali, juga membuat kajian untuk memfatwa HTI. Namun pada saat kajiannya masih berlangsung, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam RI mengumumkan pembubaran HTI.


“Proses kajian tidak berlanjut (setelah pemerintah mengumumkan pembubaran HTI),” jelasnya.


Ia menuturkan, semua pimpinan MUI sepakat bahwa HTI bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi HTI tidak pas diterapkan di Indonesia.


“Kita tidak memilih dan memilah. Semua bersikap hati-hati, tidak sembrono, tidak tebang pilih,” terangnya.

“Kalau salah dikatakan salah. Kalau benar dikatakan benar,” tutup dia. [Islampers.com]


Source : NU Online
Advertisement

Tidak ada komentar

Silahakan berkomentar sesuai artikel