Kuasa Hukum Nuruzzaman Siap Hadapi Somasi Gerindra
Nuruzzaman Mantan Wasejken Gerindra |
Kuasa hukum mantan Wasekjen Gerindra Mohammad Nuruzzaman, Abdul Qodir Assegaf mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat somasi dari Partai Gerindra terkait pernyataan kliennya di media.
"Mengenai Somasi, kami belum menerima somasi apapun hingga sekarang. Kami, LBH Ansor, secara organisasi menjadi kuasa hukum dari sahabat Nuruzzaman, karena yang bersangkutan adalah pengurus harian PP GP Ansor," kata Qodir saat dihubungi INILAHCOM, Kamis (14/6/2018).
Ketua LBH Ansor ini menilai, penyataan-pernyataan Habiburokhman itu secara hukum tidak bisa mewakili Partai Gerindra. Somasi atau langkah hukum apapun oleh partai politik harus sesuai AD/ART nya.
"Yang biasanya langkah hukum di dalam dan di luar pengadilan diwakili oleh Ketua Umum dan Sekjen atau yang mendapatkan kuasa hukum dari mereka," ungkpnya.
Dia juga siap mendampingi secara hukum kepada Nuruzzaman. " Kami siap mendampingi Nuruzzamaan yang menurut kami sedang mengekspresikan sikap politiknya, dan itu adalah hak asasinya yang dilindungi hukum dan konstitusi kita," tegasnya.
Sebelumnya, Gerindra mengirim somasi terhadap Mohammad Nuruzzaman yang memilih hengkang dari partai tersebut.
Habiburokhman menilai Nuruzzaman membuat pernyataan yang berisi fitnah dalam pernyataan mundur dirinya.
Dia akan menunggu selama 3 kali 24 jam untuk segera melakukan ralat ataupun klarifikasi. Dan diminta meminta maaf kepada semua kader Gerindra.
"Kalau tenggat waktu diabaikan selanjutnya kami akan menggunakan hak hukum untuk melaporkan secara pidana dan menggugat secara perdata," kata Habiburokhman. [Islampers.com]
Source : Inilah.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar