Home
Berita Internasional
HTI
radikalisme
Terorisme
Alhamdulillah Setelah HTI, Jama'ah Ansharut Daulah Resmi Dibubarkan
Alhamdulillah Setelah HTI, Jama'ah Ansharut Daulah Resmi Dibubarkan
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan) |
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkaran pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hakim menilai JAD terbukti secara dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7). Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan) |
Hakim juga menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. “Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori. [Islampers.com]
Sumber : Kumparan.com
Advertisement
Baca juga:
Komentar